VISI MISI
Visi
Menjadi Perguruan Tinggi yang Unggul dan Terkemuka di Tingkat Internasional Tahun 2042.
Misi
- Menyelenggarakan Pendidikan yang berkualitas untuk menghasilkan lulusan yang profesional
- Menyelenggarakan Penelitian yang berkualitas melalui pemanfaatan Teknologi Informasi
- Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat dari hasil penelitian untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Menyelenggarakan kegiatan kerjasama untuk mendukung pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Tujuan
- Terselenggaranya pendidikan yang berkualitas untuk menghasilkan lulusan yang profesional.
- Terselenggaranya penelitian yang berkualitas melalui pemanfaatan teknologi informasi.
- Terselenggaranya pengabdian kepada masyarakat dari hasil penelitian untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Terselenggaranya kegiatan kerjasama untuk mendukung pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Sasaran
Pernyataan mengenai tonggak-tonggak capaian (milestones) tujuan yang dinyatakan dalam sasaran-sasaran yang merupakan target terukur, dan penjelasan mengenai strategi serta tahapan pencapaiannya.
Mekanisme kontrol ketercapaian program memiliki tahapan sebagai berikut :
- Tahap pertama, yaitu Penyusunan Program Kerja. Program Kerja disusun dengan melihat hasil monitoring evaluasi, audit mutu internal, hasil survey dari Badan Penjaminan Mutu dan juga hasil kajian, Badan Perencanasan dan Pengembangan Universitas tahun sebelumnya. Perencanaan rencana program kerja dilakukan bersama-sama antara universitas, fakultas, Badan, Lembaga dan Unit Kerja lainnya sesuai struktur organisasi. Program Kerja yang direncanakan harus selaras/sejalan dengan program kerja Universitas, yaitu pencapaian visi dan misi. Program kerja yang akan dijalankan, disusun dengan memperhatikan kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman institusi (SWOT) setiap unit kerja. SWOT dilakukan setelah serial unit kerja melakukan evaluasi diri. Program kerja disusun berdasarkan renstra masing-masing unit kerja. Dengan mengisi aplikasi rencana pengembangan program studi/fakultas/unit maka dapat terlihat pula rencana anggaran belanja (dilihat dari regulasi pemerintah, kemampuan sumber daya, Assosiasi program studi/profesi dan tuntutan masyarakat/pengguna. Hasil rapat pleno pimpinan universitas, fakultas, prodi dan unit kerja dituangkan secara umum dalam Rencana Operasional Universitas, secara teknis didalam Rencana Operasional Fakultas, Program Studi dan Unit Kerja. Renop disahkan oleh Rektor dengan persetujuan BPH dan Senat Universitas. Rencana Operasional menjadi acuan dalam membuat Rencana Anggaran Belanja Pendapatan (RAPB) Universitas Widya Nusantara
- Tahap Kedua, Pelaksanaan. Pelaksanaan program kerja dilakukan oleh Prodi, Fakultas dan Unit kerja. Setiap pelaksanaan program, dibuat proposal yang memuat teknis pelaksanaan dan dana yang dibutuhkan. Pengajuan proposal dibuat sesuai dengan perencanaan awal, bila tidak sesuai diberi keterangan dan diketahui oleh pimpinan. Proses pelaksanaan program tetap dalam pengawasan pimpinan atau atasan unit kerja. Bila program yang diajukan pada renstra atau renop tidak dilaksanakan pada waktunya maka pimpinan atau atasan unit kerja harus membuat laporan mengenai hal tersebut.
- Tahap ketiga, Evaluasi dan Monitoring, Setiap akhir program, setiap unit kerja melakukan laporan pertanggung jawaban kepada atasan unit kerja. Misalkan untuk pembelajaran, bagian perkuliahan mengadakan evaluasi kehadiran dosen, mahasiswa, pelayanan dan ketersediaan sarana dan prasarana. Evaluasi dilakukan bersama dengan unit mutu yaitu Unit Kendali Mutu di tingkat Fakultas dan Gugus Kendali Mutu ditingkat program studi. Evaluasi dilakukan dengan membandingkan standar dan keadaan nyata di lapangan. Kemudian kuesioner juga dilakukan untuk mendapatkan hasil kepuasan dan masukan dari pengguna. Hasil Evaluasi dilakukan verifikasi bersama antara penanggung jawab unit kerja dan unit mutu untuk mengambil rekomendasi tindak lanjut. Hasil Evaluasi di tingkat prodi disampaikan kepada Pimpinan Fakultas. Untuk evaluasi unit kerja di lingkungan universitas dilakukan oleh Badan Penjaminan Mutu. Hasil Evaluasi dan Monitoring disampaikan kepada Badan Penjaminan Mutu untuk disatukan menjadi Laporan Monitoring Evaluasi setiap semester seluruh Program Kerja di lingkungan UWN.
- Tahap keempat Pengendalian, Badan Penjaminan Mutu juga mengadakan Audit Mutu Internal (AMI) setiap tahun untuk mengetahui ketercapaian target. Hasil audit berupa temuan-temuan, berupa penyimpangan prosedur, target tidak tercapai dan pencapaian yang melampaui target. Hasil audit ini akan digunakan untuk mengevaluasi RENOP seluruh unit kerja dan sebagai hasil perbaikan untuk RENOP tahun berikutnya. Hasil audit juga menghasilkan rekomendasi tindak lanjut yang harus dijalankan oleh penanggungjawab unit kerja baik berupa kebijakan maupun reward and punishment.Hasil Monev juga digunakan per lima tahunan untuk perbaikan Renstra unit kerja, dengan hasil ini dapat juga mengeluarkan rekomendasi untuk melakukan perubahan strategi dan sasaran program.
- Tahap kelima, peningkatan. Bila hasil dari monev/audit bahwa target telah tercapai maka untuk tahun berikutnya dilakukan peningkatan target, sehingga countinous improvement terus dilakukan pada seluruh unit kerja. Bila target tidak tercapai maka dicari solusi bersama antara unit mutu/auditor dan pimpinan unit kerja. Hasil dari audit diambil langkah-langkah tindak lanjut. Diadakan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) setiap tahun pada setiap unit di program studi, fakultas dan universitas. Hasil dari RTM diambil langkah-langkah perbaikan baik standar mutu, juga penetapan strategi dan sasaran program.
Komentar